Sistem Payment ID Terintegrasi NIK, Solusi Efisien atau Ancaman Privasi?

Bank Indonesia akan mulai menguji coba sistem Payment ID pada 17 Agustus 2025. Sistem ini dirancang sebagai bentuk identitas digital dalam transaksi keuangan, yang mengintegrasikan kode unik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan begitu, setiap individu hanya memiliki satu identitas transaksi keuangan yang berlaku di seluruh platform dan fintech.

Melalui sistem ini, seluruh aktivitas keuangan seseorang dapat terdata dan terhubung secara otomatis. Bahkan jika seseorang memiliki lebih dari satu akun bank, semua akun tersebut akan terintegrasi ke dalam satu Payment ID. Menurut Dosen Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Susilo Nur Aji Cokro Darsono, SE., MRDM., Ph.D., langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pengawasan dalam sistem keuangan, sekaligus mendukung penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.

“Payment ID ini menjawab kebutuhan interoperabilitas dan financial profiling. Saat ini, banyak permasalahan terkait pengajuan kredit dan pengawasan pajak yang disebabkan oleh transaksi yang tidak tercatat, sehingga perbankan kesulitan menilai kemampuan bayar seseorang secara akurat,” jelas Susilo saat diwawancarai pada Kamis (7/8) secara daring.

Meskipun demikian, Susilo menilai setiap kebijakan ibarat pisau bermata dua. Sistem Payment ID ini juga menghadirkan sejumlah tantangan besar yang menjadi kekhawatiran masyarakat Indonesia, terutama dalam hal perlindungan data pribadi. Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa pengelolaan data harus berbasis pada prinsip transparansi, kontrol pengguna, dan akuntabilitas sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022.

“Selain itu, saya rasa kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan bias financial data divide. Ketimpangan akses digital antara Kelompok masyarakat dengan akses digital tinggi dan rendah, seperti pekerja sektor informal, warga di daerah terpencil, dan lansia berpotensi tidak terjangkau oleh sistem ini,” tambahnya.

Melihat hal tersebut, Susilo menilai perlu ada desain sistem yang inklusif berbasis pendekatan human-centered yang dilengkapi dengan sosialisasi kepada masyarakat. Untuk itu, Susilo mendorong pemerintah untuk melakukan edukasi publik secara masif, membangun mekanisme audit algoritma yang independen, serta melibatkan berbagai sektor seperti akademisi, LSM, dan masyarakat sipil dalam proses evaluasi kebijakan.

“Tiap kebijakan tentu memiliki pro dan kontra di masyarakat. Namun, yang perlu masyarakat ketahui adalah sistem ini tidak dirancang untuk mengawasi, tetapi untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan keuangan. Data masyarakat hanya akan dibuka jika diperlukan, dan harus melalui izin yang jelas. Setiap lembaga yang hendak mengakses data tetap diwajibkan memperoleh otorisasi dari Bank Indonesia dan persetujuan pemilik data,” tegas Susilo.

Oleh sebab itu, masyarakat diajak untuk tetap proaktif dalam mencari informasi terkait Payment ID dan tidak segan menyampaikan masukan kepada pemerintah selama masa uji coba, agar sistem ini dapat berjalan dengan baik pada tahun 2029.

“Jika ditemukan hal yang tidak sesuai atau berpotensi menimbulkan risiko, masyarakat masih punya ruang untuk menyuarakan pendapat melalui kanal publik dan lembaga legislatif. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga harus terus memberikan keterbukaan informasi dan edukasi kepada masyarakat,” tutupnya. (NF)


BAGIKAN