Yogyakarta – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V menggelar kegiatan Sosialisasi Akreditasi Pergururan Tinggi dan Program Studi Sesuai Dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 Dalam Fasilitasi Peningkatan Mutu Eksternal Perguruan Tinggi Tahun 2024 pada 3 Juni 2024 bertempat di Ruang Sidang Utama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V. Acara dibuka oleh Kepala LLDIKTI Wilayah V, Prof Setyabudi Indartono dengan dihadiri perwakilan dari perguruan tinggi swasta. Terdapat 100 perguruan tinggi swasta di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V yang mengirimkan 1 perwakilan untuk mengikuti acara tersebut.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yaitu Prof. Agus Setyo Muntohar, ST., M.Eng.Sc., Ph.D. (Eng.) dari Anggota Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (2021-2026). Prof. Agus Setyo Muntohar, ST., M.Eng.Sc., Ph.D. (Eng.) dalam paparannya menjelaskan Implementasi Akreditasi, Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi (PEMPT) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Diharapkan dengan adanya Sosialisasi Mekanisme Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi Sesuai Dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 perguruan tinggi swasta dapat memahami tentang a. Transformasi dan Standar Akreditasi yang lebih efisien; b. Penyederhanaan status akreditasi dan pembiayaan akreditasi yang ditanggung oleh pemerintah; c. Proses akreditasi program studi yang lebih terfokus karena proses akreditasi program studi dapat dilakukan secara bersamaan pada tingkat pengelola program studi; d. Perguruan tinggi mempunyai waktu 2 tahun untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan mekanisme akreditasi; e. Perguruan tinggi memiliki fleksibilitas dalam menentukan standar pendidikan, bahkan dapat melampaui standar nasional dan lebih focus pada pengembangan program inovatif dan kerja sama dengan industry; dan f. Komitmen pemerintah untuk memberikan penjaminan mutu yang lebih baik melalui transformasi akreditasi.