WR I UWM: Jaminan Produk Halal Harus Dilaksanakan

Penyelenggaraan jaminan produk halal harus dilaksanakan karena Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) 1945 mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu. Hal ini bertujuan untuk menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Dr. Jumadi, S.E., M.M. yang merupakan Wakil Rektor (WR) I Universitas Widya Mataram (UWM) pada acara Sosialisasi Sertifikasi Halal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pengurus Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Balai Kota Yogyakarta pada Kamis (24/8/2023).

Sertifikasi halal merupakan bukti kehadiran negara dalam memberikan layanan dan jaminan produk halal kepada masyarakat sehingga tidak ragu untuk menggunakan produk yang sesuai dengan nilai-nilai spiritual. “Kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024, setelah tanggal tersebut, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus mengantongi sertifikat halal,” kata dosen Program Studi (Prodi) Manajemen Fakultas Ekonomi (FE) UWM ini.

Lebih lanjut, Ketua Komisi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Desa MES DIY ini mengungkapkan bahwa masih banyak UMKM yang belum mendapatkan sertifikasi halal, termasuk di DIY, dan MES DIY mendorong agar UMKM mendapatkan sertifikat halal sebelum 2024 mendatang.

“Manfaat sertifikasi halal bagi UMKM antara lain meningkatkan kepercayaan konsumen, memberikan jaminan dan kepastian, serta memperluas jaringan distribusi produk,” tutupnya.

 

Humas@UWM


BAGIKAN