Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi (terlampir)
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah V
di Yogyakarta
Menindaklanjuti surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional nomor 1225/E5/E5.2.1/2020 tanggal 16 September 2020 perihal sebagaimana tersebut pada hal surat, dengan hormat kami sampaikan bahwa sehubungan dengan hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode II Tahun 2020 dan telah terbitkannya Surat Keputusan Menteri Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 148/M/KPT/2020, tangal 3 Agustus 2020 bersama ini kami sampaikan hasil akreditasi sebagaimana terlampir. Adapun ketentuan penerbitan sertifikat akreditasi sebagai berikut:
- Bagi usulan akreditasi baru maka sertifikat akreditasi akan diterbitkan dan diberikan kepada pengelola jurnal.
- Bagi usulan akreditasi ulang yang hasil akreditasi naik peringkat maka sertifikat akreditasi akan diterbitkan dan diberikan kepada pengelola jurnal.
- Bagi usulan akreditasi ulang yang hasil akreditasi peringkatnya tetap dan telah memiliki sertifikat yang masih berlaku masa akreditasinya, maka sertifikat baru tidak akan diterbitkan, dan sertifikat sebelumnya dapat digunakan sampai berkahir masa berlakunya.
- Bagi pengelola yang sudah terakreditasi dan namanya tercantum dalam SK sebelumnya serta belum memiliki sertifikat dapat meminta sertifikat terdahulu.
- Penerbitan sertifikat dilakukan secara bertahap setelah pengumuman ini dan dilakukan pemutakhiran data di laman http://sinta.ristekbrin.go.id/journals, sertifikat dapat diunduh langsung melalui akun pengusul di laman http://arjuna.ristekbrin.go.id/ mulai tanggal 28 September 2020.
- Bagi usulan yang ditolak administrasi dan usulan baru bisa mengajukan kembali melalui http://arjuna.ristekbrin.go.id/.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Unduh Lampiran:
1. Surat Edaran
2. SK Penetapan Hasil Penetapan Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode II