Penguatan Implementasi Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024: Satgas PPKPT sebagai Garda Depan Kampus Aman

Yogyakarta — Dalam rangka mendukung implementasi Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, sejumlah perguruan tinggi mengikuti kegiatan sosialisasi dan penguatan teknis pembentukan serta peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) (27/5/2025). Regulasi terbaru ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menciptakan kampus sebagai ruang yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 menggantikan aturan sebelumnya (Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021) dengan cakupan lebih luas, mencakup enam jenis kekerasan: fisik, psikis, seksual, perundungan, diskriminasi, intoleransi, hingga kekerasan berbasis kebijakan.

Satgas PPKPT: Peran Vital dan Tanggung Jawab Nyata
Julians Andarsa dari Itjen Kemdiktisainstek menegaskan, pembentukan Satgas PPKPT bersifat wajib bagi seluruh perguruan tinggi. Mekanismenya kini disederhanakan, dan keberadaan Satgas diperkuat dengan dukungan alur rujukan dan pendanaan institusional. Satgas bertugas menangani pelaporan, pendampingan korban, kampanye edukasi, serta koordinasi lintas lembaga. Charoline Dewi Virasari dari Direktorat Belmawa menambahkan, pembentukan Satgas melibatkan proses terbuka, seleksi, pelatihan daring melalui LMS SPADA, hingga penerbitan SK oleh pimpinan kampus. Belmawa juga tengah mengembangkan pedoman teknis untuk mempermudah implementasi kebijakan ini di tingkat kampus.

Hera Aprilia dari DP3AP2 DIY menyoroti meningkatnya kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di lingkungan mahasiswa. Bentuk kekerasan ini melibatkan penyebaran konten pribadi dan pelecehan digital yang berdampak serius secara psikologis dan sosial. Ia menekankan pentingnya literasi digital dan layanan pendampingan seperti TeSAGA dan SAPA 129 dalam penanganan kasus.Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan dari kampus swasta, negeri, hingga PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh). Permasalahan mencakup efektivitas pendampingan daring, perlindungan bagi Satgas dan korban, hingga sinergi antar institusi dalam kasus lintas kampus.

Pihak LLDIKTI Wilayah V menyatakan siap memfasilitasi dan mengoordinasikan implementasi regulasi ini, termasuk dalam hal validasi data Satgas dan penyusunan pedoman teknis yang lebih operasional. Permendikbudristek 55/2024 adalah langkah progresif dalam perlindungan warga kampus. Dengan pembentukan Satgas PPKPT yang solid, sinergi antarlembaga, serta edukasi berkelanjutan, diharapkan kampus dapat menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi semua sivitas akademika.

Humas
LLDIKTI Wilayah V


BAGIKAN