Pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat dinilai sebagai keputusan yang tepat dan sejalan dengan ketentuan hukum nasional. Langkah tersebut sekaligus mengingatkan bahwa pulau kecil memiliki aturan pemanfaatan khusus, sehingga kegiatan pertambangan sejatinya tidak boleh diberikan izin sejak awal.
Pakar Hukum Lingkungan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nashrullah, S.H., S.Ag., MCL., menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pemanfaatan pulau kecil telah lama diatur secara rinci oleh negara. Karena itu, terbitnya izin tambang di wilayah tersebut menunjukkan bahwa proses administrasi perizinan belum sepenuhnya memegang prinsip kehati-hatian.
“Jika kemudian izinnya dicabut, itu sudah selaras dengan aturan yang membatasi aktivitas tertentu di pulau kecil. Namun persoalan utama justru ada pada tahap awal, ketika izin itu diterbitkan tanpa memperhatikan batasan hukum lingkungan yang sudah sangat jelas,” ujar Nashrullah saat diwawancarai secara daring pada Kamis (20/11).
Definisi dan pemanfaatan pulau kecil diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil harus diarahkan pada kegiatan yang tidak merusak fungsi ekologis, seperti konservasi, pendidikan, penelitian, pariwisata, dan perikanan berkelanjutan.
“Undang-undang sudah menyebutkan secara eksplisit aktivitas apa saja yang diperbolehkan. Pertambangan jelas bukan salah satunya, terutama karena pulau kecil memiliki tingkat kerentanan ekologis yang sangat tinggi,” tambahnya.
Lebih jauh, Nashrullah menyebutkan bahwa persoalan tersebut bukan hanya terjadi di Raja Ampat. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terdapat 370 IUP aktif yang beroperasi di 153 pulau-pulau kecil di Indonesia. Situasi ini menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola perizinan sumber daya alam.
Kondisi tersebut, menurut Nashrullah, menjadi bukti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan agar pemerintah tidak kembali mengeluarkan izin yang bertentangan dengan norma hukum lingkungan.
“Kita menyebut diri sebagai negara hukum, maka konsistensi dalam menjalankan aturan adalah kewajiban. Jika undang-undang sudah melarang eksploitasi mineral di pulau kecil, pemerintah harus berhati-hati sejak awal agar izin yang dikeluarkan tidak melanggar ketentuan tersebut,” tegasnya. (NF)