LLDIKTI Dorong Pengembangan Karir dan Penguatan Integritas Akademik Dosen Wujudkan Diktisaintek Berdampak

Yogyakarta- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V terus berupaya mendorong pengembangan karir dan penguatan integritas akademik dosen untuk mendukung program Diktisaintek Berdampak. Salah satunya adalah dengan menyelenggarakan Sosialisasi Aturan dan Kebijakan Dosen Dalam Rangka Fasilitasi Pengembangan PT Bidang Sumber Daya di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V Tahun 2025 bertempat di Universitas Teknologi Yogyakarta pada Sabtu, 5 Juli 2025.

Dalam sambutannya, Kepala LLDIKTI Wilayah V Prof. Setyabudi Indartono, M.M., Ph.D menyampaikan kenaikan jabatan fungsional dosen adalah hak masyarakat karena masyarakat berhak mendapatkan pelayanan Perguruan Tinggi yang berkualitas dan unggul. Realitasnya saat ini masih banyak dosen dengan jabatan tenaga pengajar dan Asisten Ahli.

“Dengan dosen yang berkualitas akan mampu menunjukkan kinerja tridharma yang baik,”ujar Prof Setyabudi.

Peningkatan kualitas dosen juga diharapkan mendukung program Diktisaintek Berdampak yang telah diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi 2 Mei 2025 lalu. Untuk mewujudkan Diktisaintek Berdampak, penelitian-penelitan dosen diharapkan tidak hanya berakhir dalam rak, namun memiliki kontribusi dalam pengembangan komoditas prioritas hilirisasi.

“Kira-kira kalau kita ingin berdampak, maka dosen kita harus banyak risetnya, harapannya riset kita bisa jadi bahan ajar, bisa jadi publikasi, dan produk riset bisa digunakan untuk pengabdian pada masyarakat,”tambahnya.

Senada, Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Prof. Dr. Sri Suning Kusumawardani, S.T., M.T. mengemukakan saat ini Kemenditisaintek memfokuskan program dengan mendengarkan masyarakat, dunia usaha dan industri agar pendidikan tinggi memiliki kontribusi bagi pembangunan ekonomi untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

Kemdiktisaintek saat ini sedang melakukan review terhadap Permendikbudristek No.44 untuk memperbaiki proses kenaikan jabatan akademik dosen. Saat ini, untuk proses kenaikan jabatan akademik dosen masih mengacu pada Kepmendiktisaintek No.63/M/Kep/2025. Dalam proses kenaikan jabatan akademik, dosen diharapkan tetap berintegritas dan tidak tergiur dengan proses penerbitan karya ilmiah yang tidak sesuai aturan. Bentuk pelanggaran integritas ada enam yang harus dihindari yakni fabrikasi, falsifikasi, plagiat, kepengarangan tidak sah, konflik kepentingan, dan pengajuan jamak.

“Mohon jangan teriming-imingi dengan hal ini, karena ketika kita melakukan, ini memalukan, kita upayakan memang hasil penelitian kita sendiri untuk publikasi,”tegas Suning.

UNDUH MATERI

Humas
LLDIKTI Wilayah V


BAGIKAN