Yogyakarta – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Pendidikan Antikorupsi bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Utama LLDIKTI Wilayah V, Selasa (12/8/2025), ini menjadi bagian dari fasilitasi layanan pembelajaran dan kemahasiswaan tahun 2025, sekaligus wujud komitmen untuk mendukung upaya nasional pemberantasan korupsi melalui jalur pendidikan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala LLDIKTI Wilayah V, Prof. Setyabudi Indartono, MM., Ph.D., yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran KPK. Ia menegaskan, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membentuk generasi berintegritas.
“Jogja sebagai kota pendidikan dapat menjadi teladan, bahkan menjadikan mata kuliah antikorupsi sebagai bekal wajib bagi mahasiswa baru,” ujarnya.
Prof. Setyabudi juga mengingatkan bahwa pada 2023, LLDIKTI Wilayah V meraih predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dari KemenPANRB, dan kini tengah menapaki langkah menuju WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). Salah satu strateginya adalah membina perguruan tinggi untuk mengedepankan integritas dan tata kelola yang bersih.
Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto, dalam paparannya menekankan bahwa integritas tidak diwariskan, melainkan harus ditanamkan sejak dini.
“Integritas tidak diwariskan, tetapi ditanamkan. Mari kita tanam benihnya hari ini agar bangsa ini panen kejujuran di masa depan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tantangan di sektor pendidikan, mulai dari plagiarisme, kecurangan akademik, hingga tata kelola penerimaan mahasiswa baru. Menurutnya, perguruan tinggi harus menjadi benteng terakhir penjaga moral bangsa, terlebih di era digital yang dipenuhi teknologi seperti AI dan ChatGPT.
Materi berikutnya disampaikan oleh Airlangga Adikusumah dari Direktorat Jejaring Pendidikan KPK. Ia memaparkan pentingnya integrasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) dalam kurikulum sesuai Permenristekdikti No.33 Tahun 2019 dan Kepmendikbudristek No.210/M/2023. Airlangga juga menyoroti kondisi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 yang berada di angka 37/100 (peringkat 99 dari 180 negara), serta Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) di angka 3,85/5. “Perbaikan IPK membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk perguruan tinggi sebagai penggerak budaya integritas,” ujarnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Sumaryati, M.Hum., menegaskan bahwa PAK bukan sekadar pengetahuan, melainkan pembiasaan dan penguatan karakter. Data menunjukkan 73,43% program studi di Indonesia telah menerapkan PAK, namun peningkatan pengetahuan belum selalu diiringi perubahan perilaku. Ia juga memberikan panduan teknis penyisipan PAK pada mata kuliah wajib umum (MKWU) maupun mata kuliah relevan sesuai bidang studi.
Seluruh materi menggarisbawahi tiga pilar peran kampus dalam gerakan antikorupsi: edukasi (mata kuliah mandiri atau terintegrasi), pembangunan ekosistem integritas (habituasi dan keteladanan), serta aksi integritas (pengawasan, kajian, advokasi, penyuluhan, dan kampanye melalui tridharma perguruan tinggi).
Acara ini diikuti perwakilan dari 100 PTS di wilayah kerja LLDIKTI Wilayah V, mulai dari universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, hingga politeknik. Para peserta diharapkan menjadi agen perubahan yang mampu menanamkan nilai-nilai integritas dan mengimplementasikan kebijakan antikorupsi di kampus masing-masing.
Humas
LLDIKTI Wilayah V