Seri Artikel Pajak Pemerintah #4 : Begini Cara Cek Apakah NIK Sudah Menjadi NPWP

Selamat pagi #kawanlima. Semoga kesehatan dan kebahagiaan selalu menyertai hari-hari kita.

Rilis lagi, Seri ke #4 dari rangkaian Artikel Pajak Pemerintah. Ini merupakan bagian dari edukasi yang diberikan oleh LLDikti Wilayah V kepada masyarakat terutama insan pendidikan tinggi untuk lebih mengerti pajak. Kali ini, kami sajikan artikel mengenai Kebijakan NIK menjadi NPWP.

Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah telah mengatur kebijakan tentang perubahan identitas wajib pajak. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan, agar tercipta data tunggal antara kependudukan dengan perpajakan individu (single identification number).

Lalu, bagaimana detail dari kebijakan ini? Mari kita ulas secara singkat.

Dasar Hukum

Ketentuan umum yang menjadi dasar adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam Pasal 2 ayat 1a disebutkan bahwa NPWP bagi orang pribadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kemudian Kementerian Keuangan mengeluarkan petunjuk teknis melalui PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. PMK ini mengatus secara lebih detail bagaimana mekanisme perubahan tersebut dilakukan.

Kapan Berlakunya ?

Sesuai dengan Pasal 2 ayat PMK No. 112/PMK.03/2022, disebutkan bahwa :

Terhitung mulai tanggal 14 Juli 2022 :

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan; dan
  2. Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk , Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit,

Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak

 

Bagaimana Cara Cek Apakah NIK kita sudah menjadi NPWP?

Bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah memiliki NPWP format 15 digit sebelum PMK tersebut berlaku, akan dilakukan pemadanan dengan data kependudukan pada Kementerian Dalam Negeri. Setelah dinyatakan valid, maka NIK sudah dapat digunakan sebagai NPWP.

Kita bisa melakukan pengecekan dengan melakukan login pada kanal DJP Online. Jika kamu berhasil Login dengan input NIK sebagai username, maka NIK kamu sudah tersinkronisasi.

  1. Buka Kanal djponline.pajak.go.id
  2. Masukkan NIK
  3. Masukkan Kata Sandi
  4. Masukkan Kode Keamanan
  5. Klik Login. Jika berhasil, maka NIK kamu sudah berhasil menjadi NPWP

Tampilan ketika sudah berhasil Login :

Kita bisa melakukan pengecekan pada Tab Informasi, terdapat Gambar Kartu NPWP. Jika sinkronisasi sudah berhasil dan dinyatakan valid, pada kartu tertera NPWP 16 Digit yang merupakan NIK kita.

Pengecekan selanjutnya pada Tab Profil. Di sini kita bisa melihat beberapa data, yakni NPWP 15 Digit, NIK/NPWP 16 Digit, Tempat Lahir, Nama dan Tanggal Lahir, serta Status Validasi Data Utama. Jika sudah tersinkronisasi, akan muncul indikator Valid dengan warna latar biru.

Mudah bukan? Lalu bagaimana jika data kita belum valid, atau belum sinkron dengan Data Kependudukan?

Jangan khawatir, dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak akan membantu melakukan validasi data. Sesuai dengan Pasal 4 PMK 112/PMK.03/2022, DJP akan  melakukan permintaan klarifikasi atas data yang belum valid kepada wajib pajak. Klarifikasi dan perbaikan data disampaikan melalui laman DJP, alamat pos elektronik, contact center DJP dan/atau saluran lain yang ditentukan oleh DJP.

Baik, demikian artikel ini, silakan #kawanlima melakukan pengecekan apakah NIK kalian sudah berhasil menjadi NPWP. Karena mulai tahun 2024, semua layanan yang mensyaratkan penggunaan NPWP sudah harus menggunakan NIK sebagai identitas tunggal.  Jangan sampai repot di kemudian hari ya. Terima kasih sudah menyimak.

***

Oh ya, jangan lupa untuk membaca seri-seri sebelumnya ya :

Seri Artikel Pajak Pemerintah #1 : PPN jadi 11%

Seri Artikel Pajak Pemerintah #2 : Perubahan Lapisan Pajak Penghasilan Pasal 21

Seri Artikel Pajak Pemerintah #3 : Pajak atas Transaksi dengan Kartu Kredit Pemerintah (KKP)

***

Oleh : Muhammad Iqbal Fauzi | Staf pada Kepenyeliaan Keuangan LLDikti Wilayah V

* Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja | Sumber gambar : situs Kemenkeu


BAGIKAN