Seri Artikel Pajak Pemerintah #2 : Perubahan Lapisan Pajak Penghasilan Pasal 21

Selamat Pagi, #kawanlima yang berbahagia, di manapun berada. Semoga senantiasa dalam keadaan sehat ya.

Melanjutkan artikel berseri seputar pajak pemerintah, kali ini kami ulas sedikit mengenai perubahan atas lapisan pajak penghasilan pasal 21. Oh ya, jika kalian terlewat, silakan simak seri sebelumnya pada link berikut ini : PPN jadi 11%.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terjadi perubahan pada lapisan pajak penghasilan pasal 21. Jika sebelumnya hanya terdapat 4 lapisan penghasilan yang dikenakan PPh pasal 21, maka mulai tanggal 1 Januari 2022 bertambah lagi satu lapisan. Untuk lebih jelasnya, simak dalam uraian berikut ini :

Dasar Hukum

Pemberlakuan tarif baru ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).  Ketentuan penambahan lapisan pajak penghasilan diatur dalam pasal 17 ayat (1).

Tarif

Dalam Pasal 17 ayat (1) UU HPP : Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi: poin (a) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut :

No

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

1

sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)

5% (lima persen)

2

di atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

15% (lima belas persen)

3

di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

25% (dua puluh lima persen)

4

di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

30% (tiga puluh persen)

5

di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

35% (tiga puluh lima persen)

 

 

Jika kita amati, terdapat 2 perubahan dari ketentuan sebelumnya. Yaitu pada lapisan pertama, pada ketentuan sebelumnya adalah sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) berubah menjadi Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Artinya, ini merupakan sebuah keringanan yang diberikan kepada masyarakat.  Jika kita punya penghasilan setahun, setelah dikurangi PTKP, misalnya sebesar Rp 59.000.000,00 maka menurut ketentuan yang baru ini belum dikenai pajak penghasilan.

Di sisi lain, ketentuan yang baru ini menambah lapisan untuk masyarakat berpenghasilan lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Jika sebelumnya hanya dikenaik tarif sebesar 30%, maka mulai 1 Januari 2022 ini akan dikenai tarif sebesar 35%. Ini merupakan bentuk keadilan yang diterapkan oleh pemerintah. Artinya, masyarakat yang berpenghasilan rendah dilindungi, sedangkan yang berpenghasilan tinggi memberikan kontribusi pajak yang lebih tinggi, sesuai dengan prinsip gotong royong.

Demikian, #kawanlima. Semoga tulisan ringkas ini memberikan pengetahuan yang baru. Jadi, silakan dianalisa sendiri, apakah penghasilan kalian terpengaruh oleh ketentuan yang baru ini. Jika terpengaruh, silakan disesuaikan karena akan menjadi dasar pengisian SPT tahunan teman-teman semua.

Atau teman-teman sebagai bendaharawan yang memotong pajak penghasilan, silakan disesuaikan dengan peraturan yang baru ini ya. Jangan sampai salah menggunakan ketentuan yang lama.  Nanti diprotes oleh rekan kerjanya.

Terima kasih sudah menyimak. Salam Sehat Selalu.

 

Oleh : Muhammad Iqbal Fauzi | Staf pada Kepenyeliaan Keuangan LLDikti Wilayah V

* Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja


BAGIKAN