Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta menggelar Praktik Peradilan Semu di Ruang Peradilan Semu Gedung Widya Pambiji, Kampus Terpadu UWM, Kamis (18/12). Kegiatan ini menjadi bagian dari pembelajaran berbasis praktik untuk membekali mahasiswa dengan pengalaman langsung proses persidangan.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Dekan Fakultas Hukum UWM yang diwakili oleh Wakil Dekan I, Bagus Anwar Hidayatulloh, S.H., M.H., M.Sc. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa praktik peradilan semu merupakan agenda strategis Fakultas Hukum untuk memperkuat kompetensi profesional mahasiswa.
“Melalui praktik peradilan semu ini, mahasiswa tidak hanya diuji pemahamannya terhadap teori hukum, tetapi juga dilatih berpikir kritis, berargumentasi secara yuridis, serta menjunjung tinggi etika profesi hukum sebagaimana praktik di pengadilan yang sesungguhnya,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, mahasiswa Fakultas Hukum UWM menggelar praktik peradilan perdata, pidana, peradilan agama, serta peradilan tata usaha negara (TUN). Mahasiswa berperan langsung sebagai hakim, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, panitera, hingga para pihak yang berperkara, sesuai dengan karakteristik masing-masing jenis peradilan.
Mahasiswa mempraktikkan seluruh tahapan persidangan secara utuh, mulai dari pembacaan gugatan atau dakwaan, pemeriksaan saksi dan alat bukti, penyampaian tuntutan atau replik-duplik, pledoi, hingga pembacaan putusan.
Menurut Bagus, kegiatan ini menjadi jembatan penting antara teori yang diperoleh di ruang kelas dengan praktik hukum di lapangan. Dengan suasana ruang sidang yang dirancang menyerupai pengadilan, mahasiswa diharapkan mampu merasakan langsung dinamika dan tanggung jawab dalam proses peradilan.
Ruang Peradilan Semu Gedung Widya Pambiji merupakan fasilitas pembelajaran yang disiapkan Fakultas Hukum UWM untuk meningkatkan kualitas lulusan yang siap bersaing di dunia kerja, khususnya di bidang hukum dan peradilan.
Melalui kegiatan Praktik Peradilan Semu ini, Fakultas Hukum UWM menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan hukum yang aplikatif, adaptif, dan berorientasi pada penguatan kompetensi mahasiswa.