PENGUMUMAN
Nomor: 0945/LL5/OT.01.00/2024
TENTANG :
LARANGAN MENERIMA GRATIFIKASI BAGI PEGAWAI
LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH V
Sebagai komitmen Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V untuk melaksanakan amanat Reformasi Birokrasi dalam rangka menciptakan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, perlu adanya pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan integritas pegawai dalam menjalankan tugas kedinasan, dengan hormat kami sampaikan imbauan sebagai berikut :
- Kepada seluruh Pejabat/Pegawai LLDIKTI Wilayah V wajib menolak parsel/bingkisan atau hadiah lainnya dalam bentuk apapun (uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya) yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas secara langsung atau tidak langsung dari pihak manapun, tidak terbatas pada perayaan dan melaporkan penolakan gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG)
- Kepada Perguruan Tinggi Swasta dan Stakeholder LLDIKTI Wilayah V lainnya untuk tidak memberi parsel/bingkisan atau hadiah lainnya, baik disampaikan ke kantor atau rumah, dalam bentuk apapun (uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya) yang berindikasi suap, pemerasan, dan gratifikasi yang wajib dilaporkan, atau uang ”pelicin” kepada pegawai LLDIKTI Wilayah V.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.
Yogyakarta,
Kepala
ttd
Setyabudi Indartono
NIP 197207202003121001