Larangan Menerima Gratifikasi Bagi Pegawai Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V

PENGUMUMAN

Nomor: 1304/LL5/WS.01.01/2025

TENTANG

LARANGAN MENERIMA GRATIFIKASI BAGI PEGAWAI LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH V

 

Sebagai komitmen bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V untuk melaksanakan amanat Reformasi Birokrasi dalam rangka melaksanakan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, perlu adanya pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan integritas pegawai dalam menjalankan tugas kedinasan, dengan hormat kami sampaikan himbauan sebagai berikut:

  1. Kepada seluruh Pejabat/Pegawai LLDIKTI Wilayah V wajib menolak parsel/bingkisan atau hadiah lainnya dalam bentuk apapun (uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya) yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas secara langsung atau tidak langsung dari pihak manapun, tidak terbatas pada perayaan dan melaporkan penolakan gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG);
  2. Kepada Perguruan Tinggi Swasta dan Stakeholder LLDIKTI Wilayah V lainnya untuk tidak memberi parsel/bingkisan atau hadiah lainnya, baik disampaikan di kantor atau rumah,  dalam bentuk apapun (uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya) yang terindikasi suap, pemerasan, dan gratifikasi yang wajib dilaporkan, atau uang pelicin kepada Pegawai LLDIKTI Wilayah V.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.

 

Surat Resmi Unduh disini

 

 

 


BAGIKAN